Bapenda Makassar Bahas Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi Bersama DPRD

Makassar,– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus mendukung upaya peningkatan iklim investasi di kota ini. Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kepala Bidang Koordinasi Pengawasan dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar menghadiri rapat lanjutan bersama DPRD Kota Makassar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Rapat yang digelar di Ruangan Penerimaan Tamu DPRD Kota Makassar ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang dapat menarik lebih banyak investasi ke Kota Makassar, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para investor. Dengan demikian, investor akan memiliki jaminan perlindungan hukum dan insentif yang dapat meningkatkan daya tarik investasi di berbagai sektor.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Koordinasi Pengawasan dan Perencanaan Bapenda menyampaikan pentingnya peraturan yang memberikan insentif pajak dan kemudahan administratif bagi para investor. “Pemberian insentif yang tepat akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk menanamkan modal di Kota Makassar. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membuka lebih banyak peluang lapangan kerja,” jelasnya.

Ranperda ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan investasi di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, teknologi, dan industri kreatif, yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kota Makassar. Dengan adanya insentif dan kemudahan berinvestasi, pemerintah kota berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan berkelanjutan.

DPRD Kota Makassar juga memberikan dukungannya terhadap Ranperda ini, dengan mencermati berbagai aspek teknis dan regulatif yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Mereka berkomitmen untuk menyusun peraturan yang transparan dan akomodatif bagi kepentingan publik maupun para pelaku bisnis.

Diharapkan bahwa dengan adanya peraturan ini, investasi di Kota Makassar akan mengalami peningkatan yang signifikan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan daerah, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(*)