MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan patroli di wilayah Kecamatan Ujung Pandang untuk mengedukasi dan mengingatkan juru parkir (jukir) agar mematuhi tarif jasa parkir yang telah ditetapkan.
Tarif parkir resmi di kawasan Ujung Pandang adalah Rp 3.000 untuk roda dua (R2) dan Rp 5.000 untuk roda empat (R4).
“Kami mengedukasi jukir sekaligus mengingatkan tentang pungutan tarif jasa parkir, jangan sampai melebihi dari nominal yang tertera di karcis, termasuk penggunaan atribut (ID Card dan Rompi) dalam bertugas,” kata Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.
Patroli ini juga merupakan respon terhadap keluhan masyarakat pengguna jasa parkir mengenai perilaku kurang etis dari beberapa jukir yang kadang mengucapkan kata-kata kasar.
“Ketika kami menerima laporan tersebut, segera kami tindak lanjuti dengan memberikan pemahaman serta edukasi bahwa tidak selayaknya jukir berperilaku seperti itu,” tegas Asrul.
Asrul menambahkan, tata tertib yang telah disepakati tidak memperbolehkan jukir berbicara kasar. Hal ini merupakan salah satu poin penting dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para jukir.
“Jika dilanggar, kami akan memberikan edukasi dan pemahaman serta memberikan Surat Peringatan,” ujar Asrul.
Menurut Asrul, jika surat peringatan telah diberikan hingga tiga kali namun tetap tidak diindahkan, maka sesuai ketentuan, Perumda Parkir Makassar akan mencabut legalitasnya, yaitu ID card dan rompi.
Dengan langkah ini, Perumda Parkir Makassar berharap dapat meningkatkan pelayanan parkir yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat.(*)