MAKASSAR – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan pendampingan monitoring dan pemanfaatan sistem probity advice di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan ini dihadiri langsung PJ Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI, R. Fendy Dharma Saputra, Kepala Pusat Data dan Informasi LKPP RI, Gusmelinda Rahmi, Tin Advisot LKPP RI, seluruh OPD Lingkup Kota Makassar.
Dalam sambutannya, PJ Sekda mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk monitoring pelaksanaan sekaligus mengedukasi pemanfaatan sistem inovasi probity advice di lingkup pemkot Makassar.
Serta sebagai upaya pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi dan mewujudkan pengadaan yang kredibel dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta menjaga etika pengadaan barang/jasa.
Menurut Firman, Probity Advice ini dapat melancarkan proses pelaksanaan pengadaan, meningkatkan kepercayaan diri para pelaku pengadaan, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta transparansi pengadaan.
Di Pemkot Makassar sendiri sangat menjunjung tinggi transparansi dalam melakukan berbagai proses pengadaan barang dan jasa.
“Sesuai arahan pak Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto untuk selalu menekankan seluruh OPD agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitasi pengadaan barang dan jasa,” ucap Firman.
Hal itu juga terbukti jika merujuk keputusan Wali Kota Makassar nomor: 637/188.4.45/tahun 2024 tentang penerapan proyek strategis. Terdiri dari 21 program yang mana mayoritas dari kegiatan ini mendapatkan probity Advice LKPP-RI.
“Ini menunjukkan bahwa keterkaitan kerjasama Pemkot Makassar dengan LKPP-RI sangat erat dan tidak terpisahkan,” ujar Firman.
“Saya harap dengan edukasi hari ini kita bisa mewujudkan tata pemerintahan atau good governance yang baik untuk semua,” tambahnya.
Sementara, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI, R. Fendy Dharma Saputra, mengungkapkan Probity Advice adalah layanan LKPP dalam mendampingi proses pengadaan dengan menerapkan prinsip kejujuran, kebenaran dalam mencapai tujuan value of money dalam pengadaan.
“Kami presentasikan tadi adalah salah satu bentuk inovasi dimana LKPP sebagai salah satu fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, memberikan bantuan teknis dan advokasi di Lingkup Pemkot Makassar,” tuturnya.
Kata dia, Probity Advice bersifat pendampingan. Dalam pelaksanaannya sendiri, LKPP mengandeng pihak yang kompeten dan berkolaborasi untuk terlibat menjadi advidsor sehingga dapat mengaplikasikan pengadaan barang/jasa kepada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah penerima manfaat. (*)