MAKASSAR – Pada hari Senin, 08 Juli 2024, sekira pukul 10:00 Wita, tim penertiban dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan di Jalan Borong Raya, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Kegiatan penyegelan ini dipimpin oleh Bapak Hermin S.T, Koordinator zona, dan dihadiri oleh perwakilan Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan.
Penyegelan ini diambil setelah adanya penambahan lantai 2 dan 3 pada bangunan lama tanpa izin yang sesuai. Meskipun pemilik bangunan menunjukkan IMB/PBG yang mengesahkan penambahan lantai tersebut selama proses penertiban, tim penertiban tetap memutuskan untuk melanjutkan penyegelan. Keputusan ini didasarkan pada surat perintah yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menurut tim penertiban, pemilik bangunan dianggap lalai karena tidak melaporkan atau menunjukkan dokumen izin pada waktu yang tepat, meskipun dokumen tersebut akhirnya tersedia. Pemilik bangunan merasa langkah penyegelan ini tidak adil, mengingat mereka telah memenuhi persyaratan izin yang diperlukan, tetapi tidak sempat menyampaikannya pada saat penertiban dilakukan.
Kasus ini menyoroti isu penting mengenai komunikasi antara pemilik bangunan dan pihak berwenang. Meskipun IMB/PBG untuk lantai 2 dan 3 telah ditunjukkan, perbedaan interpretasi mengenai prosedur dan kelalaian administrasi menyebabkan ketegangan. Situasi ini memicu diskusi tentang bagaimana prosedur penertiban dapat diperbaiki untuk menghindari konflik serupa di masa depan dan memastikan bahwa pemilik bangunan memiliki kesempatan yang adil untuk memenuhi persyaratan administratif. (*)