Kareba, Bulukumba,- Sukseskan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bulukumba meminta dukungan anggota TNI awasi tahapan Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikanKetua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubajar saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Netralitas TNI di Aula Kodim 1411 Bulukumba, Selasa (16/7/2024).
Peran serta serta masyarakat dan stakeholder termasuk TNI sangat menentukan suksesnya Pilkada 2024 mendatang, sehingga semua pihak dapat mengambil bagian melakukan pengawasan demi suksesnya Pilkada 2024 mendatang.
Selain itu, Bakri juga menyinggung pentingnya Netralitas ASN, TNI, dan POLRI, hal ini menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pilkada sebagai ajang pesta demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menghadapi pemilihan serentak 2024 mendatang.
Bakri menegaskan pentingnya anggota TNI untuk ikut menyukseskan pemilu 2024, secara kelembagaan TNI memiliki jajaran yang bertugas sampai ketingkat desa, hal ini bisa dimanfaatkan dengan memberikan sosialisasi kepada msayarakat untuk bersama sukseskan pilkada 2024.
Selain itu, TNI menjadi garda terdepan dalam menjamin keamanan dan ketertiban sepanjang proses tahapan penyelenggaraan pemilihan. Kita apresiasi bahwa selama ini pemilu dan pilkada sebelumnya TNI memberikan peran dengan baik sehingga kontestasi berjalan dengan baik dan berkualitas.
Perlu diketahui bersama, bahwa landasan hukum netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1. Sedangkan netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Pemilu 2024, Netralitas ASN menjadi kasus yang paling banyak ditangani Bawaslu Bulukumba, pada Pilkada 2020 ada 27 kasus dengan 34 orang yang terperiksa. Alhamdulillah untuk TNI dan Polri kita bersyukur karena belum pernah ada temuan maupun laporan terkait pelanggaran netralitas di Kabupaten Bulukumba.
Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Bulukumba memaksimalkan pencegahan, yakni melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya, merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI-POLRI yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
Selanjutnya kata Bakri untuk langkah-langkah penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak serta mendorong kontrol publik lewat publikasi temuan dan rekomendasi pengawas pemilu.-(*)
Editor Suaedy