Anggota DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Peningkatan terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh

Makassar — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar aktif melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi masalah permukiman kumuh yang masih menjadi tantangan di beberapa wilayah di Kota Makassar.

Perda ini dirancang untuk mengatur perbaikan kualitas lingkungan perumahan yang dianggap tidak layak, sekaligus mencegah munculnya kawasan-kawasan kumuh baru di masa mendatang. Dalam sosialisasinya, anggota DPRD Makassar menjelaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat, aman, dan layak huni.

Bacaan Lainnya

“Perda ini sangat penting karena mengatur berbagai aspek, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga penataan ulang kawasan permukiman yang sudah tidak layak. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Makassar,” ujar salah satu anggota DPRD yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Sosialisasi Perda ini juga melibatkan tokoh masyarakat, lurah, serta perwakilan dari dinas terkait untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam penerapan peraturan ini. Salah satu fokus utama adalah penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan akses jalan yang memadai di kawasan-kawasan yang terdampak.

Melalui Perda ini, diharapkan ada penguatan regulasi serta peningkatan program-program pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh, termasuk pemberdayaan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan kawasan yang memerlukan intervensi.

Anggota DPRD juga menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada penanganan, sehingga perlu adanya edukasi dan pengawasan agar kawasan permukiman tidak berkembang menjadi kumuh. Sosialisasi Perda ini akan dilakukan secara berkelanjutan ke berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Makassar untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya upaya bersama dalam mewujudkan perumahan yang layak.(*)