MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi, menyampaikan pandangan umum fraksinya mengenai penjelasan Wali Kota Makassar terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Makassar, pada Jumat (21/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kasrudi menyampaikan apresiasi atas penjelasan Wali Kota Makassar tentang Rancangan Peraturan Daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kami memberikan apresiasi kepada Wali Kota Makassar tentang penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2023,” ujar Kasrudi.
Fraksi Gerindra juga memuji capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 yang telah terealisasi sebesar Rp56 triliun lebih dari target Rp96 triliun lebih atau sebesar 79,78%.
“Suatu pencapaian yang luar biasa di tengah situasi ekonomi yang diprediksi berbagai kalangan akan suram di tahun 2023,” tambah Kasrudi.
Kasrudi juga menyoroti capaian pendapatan pajak daerah yang terealisasi sebesar Rp1,35 triliun lebih dari target Rp1,48 triliun lebih atau mencapai 91,21%.
Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait retribusi daerah yang hanya terealisasi sebesar Rp68,51 miliar lebih dari target Rp204,12 miliar lebih, atau hanya mencapai 33,56%.(*)
“Terkait dengan in-signifikansi dari pendapatan sektor retribusi daerah tersebut, kami mohon penjelasan dari saudara Wali Kota,” katanya.
Baca Juga : Fraksi Demokrat Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar Bebas KKN
Selain itu, Kasrudi juga meminta penjelasan terkait hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terealisasi sebesar Rp27,20 miliar lebih dari target Rp 88,26 miliar lebih.
“Kami juga ingin penjelasan mengenai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang terealisasi sebesar Rp27,20 miliar lebih dari target Rp88,26 miliar lebih,” pungkas Kasrudi.