Pemkot Makassar Berbenah, Bersiap Terapkan KRIS di RSUD Daya

MAKASSAR – Rumah sakit diwajibkan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Rusmayani Madjid mengaku sangat mendukung hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk RSUD, saya sendiri sangat mendukung KRIS itu. Ya, jadi kita harus mempersiapkan diri,” ujar Maya, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan bahwa setidaknya ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS.

“Ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7),” katanya.

Kedua belas komponen tersebut meliputi: bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Kemudian ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.

“Sekitar 60 persen tempat tidur yang ada di RSUD Daya Kota Makassar harus berstandar KRIS, jadi kita akan memenuhi itu,” tambahnya.

Selain itu, RSUD Daya juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk penerapan KRIS tersebut.

Meski telah melakukan berbagai upaya, Maya menyatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala yang telah disampaikan kepada pimpinan.

“Kita sudah sampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh RSUD Daya kalau menerapkan KRIS, saya belum bisa sampaikan nanti kita sampaikan ya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menyatakan, pemberlakuan KRIS memerlukan penyesuaian, termasuk skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Juni tahun ini (diterapkan) tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus difikirkan. Karena sistem kelas sudah tidak ada, harus difikirkan seperti apa lagi pembayarannya di BPJS. Bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana dari kemarin,” jelas dr. Nursaidah.

Meskipun begitu, dr. Nursaidah menjelaskan bahwa sosialisasi terkait pelaksanaan KRIS telah dilakukan sejak tahun lalu, di mana sosialisasi ini diikuti oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Langkah-langkahnya semua rumah sakit sudah ikut sosialisasi di BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan KRIS. Sosialisasi itu telah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya,” tandas dr. Nursaidah.(dn)