Kareba, Bulukumba. — Anggota Polres Bulukumba bergerak cepat menangani tindak pidana penganiayaan (penikaman) yang terjadi di komplek Pasar Tua Bulukumba pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita lalu
Tim Resmob bersama unit Intelkam Polres Bulukumba dan Anggota URC Polsek Ujung Bulu berhasil mengamankan terduga pelaku pada pukul 18.45 Wita atau beberapa menit setelah kejadian bersama unit Intelkam dan Anggota URC Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba.
Terduga Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu warga di sekitar TKP, oleh tim gabungan dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob.
Terduga pelaku penganiayaan inisial H (21) wiraswasta warga Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban inisial S (23) warga Jl.Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dilaporkan, korban mengalami luka tusukan pada perut, wajah sebelah kiri, tangan sebelah kiri serta paha sebelah kanan dan korban dilarikan kerumah sakit umum Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP H. Marala mengungkapkan bahwa saat diinterogasi terduga pelaku H telah mengakui perbuatannya telah menikam korban menggunakan pisau.
“Saat dilakukan diinterogasi awal, terduga H mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban beberapa kali menggunakan pisau dapur,” Ungkap AKP Marala, Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut AKP H.Marala mengungkapkan motif kejadian penganiayaan berawal adanya ketersinggungan antara korban dan terduga pelaku pada saat berkendara di jalan, sehingga saling tegur dan terjadi perkelahian antara keduanya.
Setelah kejadian perkelahian tersebut keduanya membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.
Namun berselang beberapa jam kemudian korban kembali bertemu dengan terduga pelaku di pasar tua tepatnya di penjual martabak dan terang bulan.
Selanjutnya terduga pelaku kembali bertanya kepada korban soal kejadian sebelumnya, namun korban menjawab dengan nada kasar, sehingga terduga pelaku naik pitam kemudian mengambil pisau dapur pada penjual martabak, selanjutnya digunakan melakukan menikam korban.
“Jadi dari pengakuan terduga H, setelah kejadian perkelahian, Ia kembali bertemu dengan korban S di penjual martabak, disitu terduga H bertanya soal kejadian sebelumnya namun dijawab kasar oleh korban, dan terduga H emosi lalu mengambil pisau dan menganiaya korban.” Jelas AKP H.Marala
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau dapur yang digunakan menganiaya/menikam korban telah diamankan di Polres Bulukumba.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti guna proses pendalaman dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasi Humas AKP H Marala.
Dalam kasus ini satu terduga lainnya juga berhasil diamankan yakni N (28) warga Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Saat diinterogasi oleh penyidik, terduga N mengaku hanya terlibat cekcok dengan korban sebelum kejadian penikaman tersebut.
Terduga N merupakan saudara sepupu dengan terduga pelaku H, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan serta pendalaman apa perannya atau keterlibatannya dalam kasus ini.-(*)
Editor Edy