Makassar – Sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penggunaan air PDAM secara ilegal, yang diduga terjadi ketika meteran air tidak mencatat penggunaan namun sampel air di lokasi menunjukkan keberadaan sisa klorin, yang seharusnya tidak ada pada air PDAM, yang notabene merupakan sumber air bersih yang disediakan oleh PDAM dan memiliki ukuran diameter meteran air yang besar.
Menyusul laporan dari petugas lapangan, Beni Iskandar selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh dan detail untuk memastikan temuan lapangan tersebut.
“Petugas kami telah melakukan pengujian sampel air di lokasi, dan kami menemukan adanya kandungan sisa klorin di instalasi air yang seharusnya tidak ada dalam air PDAM, sementara penggunaannya menunjukkan nol, bahkan ada yang sudah mematikan sambungannya,” ungkap Beni.
Obyek pelanggan yang telah diperiksa hari ini dan ditemukan adanya kadar sisa klorin antara lain Hotel Karebosi Primer dengan status tutup langganan (TL) dan Hotel Yasmin di Jalan Jampea.
“Ini hanya indikasi, karena jika memang air yang digunakan adalah air tanah murni, seharusnya tidak terdapat sisa klorin. Ini mengindikasikan bahwa mungkin air telah dicampur, sementara penggunaannya nol bahkan tanpa berlangganan lagi, ini mengindikasikan adanya sambungan ilegal,” lanjutnya.
Kami akan segera melakukan pengecekan langsung untuk semua obyek yang diduga melakukan kegiatan ilegal dalam menggunakan air PDAM, yang sangat merugikan pihak kami.
“Kami ingin mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan ilegal, karena akan berdampak pada pemutusan pasokan air, denda berlipat, bahkan kemungkinan terlibat dengan penegakan hukum,” tegas Beni.