Kareba, Bulukumba. — Sat Reskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan BH alias B (53) warga Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap S (52) yang masih ada hubungan keluarga dengan terduga pelaku, terjadi di Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 wita dan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Korban diketahui mengalami luka lengan kanan terputus akibat tebasan parang pelaku.
Usai melakukan penganiayaan dan pembunuhan, terduga pelaku BH alias B langsung mengamankan diri di Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.
Selanjutnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terduga BH alias B langsung di antar ke Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,MH menyampaikan setelah pihaknya menerima laporan Polisi (LP) tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku.
“Kasusnya langsung ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba,” jelas Kasat Reskrim Pada Rabu (3/1/2024)
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan terduga BH alias B, tidak menunggu lama Polisi kemudian melanjutkan gelar perkara dan kasus tersebut dilanjutkan ketahap penyidikan dan gelar penetapan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, kemudian dilakukan gelar perkara dan gelar penetapan tersangka pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita,” sebut Kasat Reskrim
AKP.Abustam menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini, alat buktinya sudah terpenuhi dan penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
“Alat bukti yaitu keterangan saksi dan pengakuan terduga pelaku sudah berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian,” jelas Kasat Reskrim.
Diasampaikan pula, bahwa BH alias B dijerat pasal
pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354
KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.
“Tersangka BH alias B diancam hukuman 20 tahun hukuman penjara dan pidana mati, dan saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulukumba,” jelas Kasat Reskrim
Masih menurut Kasat Reskrim, dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas lengan korban yang masih berada diatas kendaraan, setelah itu menebas bagian pelipis kanan dan kembali menebas tangan kiri korban.
“Terkait motif tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi permasalahan keluarga yakni tersangka tidak terima hasil pembagian harta warisan hingga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut,” kunci Kasat Reskrim AKP Abustam.-(*)
Editor : Edy