MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan ke XXI tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Asia Makassar, Senin (4/12/2023).
Dalam sosialisasi ini, menghadirkan narasumber diantaranya Puspito Nugroho, Arif dan Jumadi untuk membahas mengenai cara pengelolaan air limbah domestik.
Puspito mengajak masyarakat untuk menciptakan sanitasi agar memberikan fasilitas di dalam rumah yang dapat menjamin agar rumah selalu bersih dan sehat.
“Tentunya juga yang ditunjang penyediaan air bersih yang cukup, dan pembuangan air kotoran yang lancar. Maka dari itu perhatikan terus cara pengelolaan air limbahta,” harapnya.
Dia menjelaskan bahwa limbah domestik dibedakan dua jenis yaitu limbah dari WC dan limbah dapur rumah tangga.
“Ada namanya jenis limbah ada tiga, pertama organik yang dapat diuraikan secara sempurna, kedua limbah an organik semacam sampah atau bahan yang tidak mudah membusuk,” jelasnya
Sementara itu, Arif mengatakan ada namanya limbah bahan berbahaya yang sifat dan konsentrasi mengandung zat yang beracun, seperti di rumah sakit, industri dan tempat pabrik besar lainnya.
“Bagaimana cara mengatasi limbah ini? Ada namanya mengurangi pemakaian, contohnya kantong plastik. Ada juga namanya menggunakan kembali, seperti tothbag atau tas keranjang,” katanya.
Ketiga, lanjut Arif, recycle atau mendaur ulang, dengan melakukan daur ulang pada limbah yang ada terutama limbah anorganik. Jika dilakukan dengan baik maka menghasilkan barang dengan harga berekonomi tinggi.
Jumadi menambahkan dalam pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk terkendalinya pembuangan air limbah, agar kualitas air tanah dan air permukaan terlindungi.
“Pengelolaannya juga dapat meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air,” tuturnya.
Menurutnya, sejalan dengan perkembangan penduduk di Kota Makassar, maka limbah juga semakin meningkat. Ini perlu dikelola sebab limbah sumber penyakit, sumber dari kerusakan lingkungan.
“Begitu juga menjadi sumber pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang ada apabila tidak dikelola dengan baik. Makanya seluruh lapisan masyarakat punya kewajiban dalam mengelola air limbah,” cetusnya. (*)