Kareba, Bulukumba. – Tim Opsnal Satintelkam Polres Bulukumba bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan badik secara bersama-sama.
Keduanya yang berinisial SI alias LA (23) warga Jl. Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu dan AA Alias A (25) warga Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu.
Sementara korban RA Alias E (20) warga Dusun Punranga Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP.Abustam,SH pada Kamis (28/12) menjelaskan, berdasarkan laporan korban pada Minggu 17 Desember 2023, korban dianiya di Jl. Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, pada Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 02:30 Wita.
Saat itu, kata Kasat Reskrim, korban RA mengalami luka tikaman yang mengenai lutut dan paha korban, sehingga korban dilarikan ke RSUD H.Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba.
Berdasarkan laporan korban sambung Kasat, Tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan para terduga pelaku.
” Dari penyelidikan tersebut kedua terduga berhasil diamankandi salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ujung Bulu pada Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, bersama barang bukti berupa badik milik SI alias LA. ” jelasnya.
Disebutkan, kedua terduga pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya, namun berkat kerja keras anggota tim gabungan, akhirnya keduanya berhasil diamankan termasuk senjata tajam jenis badik milik SI alias LA.
Kemudian masih kata Kasat Reskrim, saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut terhadap korban.
Menurut Kasat Reskrim, sesuai pengakuan terduga pelaku, bahwa kronologis peristiwa penganiyaan itu bermula saat terduga AA Alias A menegur korban yang sementara melakukan acara bersama temannya di TKP.
Selanjutnya korban RA alias E tidak terima ditegur, sehingga terduga AA alias A mengaku merasa jengkel dan meninju wajah korban.
Kemudian sesuai pengakuan pelaku, korban berusaha menghindari terduga AA dan berlari, namun kaki korban dihalau oleh terduga SI Alias LA sehingga korban terjatuh.
” Saat korban terjatuh, terduga SI Alias LA menghunus sebilah badik miliknya dan menusuk korban pada bagian lutut sebanyak satu kali dan pada paha bagian dalam sebanyak satu kali,” jelas Kasat sesuai pengakuan terduga pelaku.
“Jadi motif sementara terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban, sebab korban tidak menerima saat ditegur oleh terduga pelaku,” jelas AKP Abustam sambil menambahkan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.-(*)
Editor Suaedy