Nursakti Dilantik PAW Anggota DPRD Bulukumba Gantikan H.Syafiuddin

Kareba, Bulukumba,- Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menghadiri pelantikan Nursakti sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bulukumba sisa masa jabatan 2019-2024. Nursakti menggantikan H Safiuddin dari PBB, yang kini menjadi Caleg PKS.



Pelantikan ini, melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba H Rijal di ruang rapat paripurna DPRD Bulukumba, Senin, 18 Desember 2023. Selain Bupati dan Anggota DPRD, pelantikan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, serta sejumlah Pimpinan OPD.

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggota legislatif bisa berganti, namun kedudukan, peran dan fungsi dari lembaga ini harus terus hadir dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Meski terjadi periodesasi dalam masa jabatan, namun cita-cita dalam mewujudkan masyarakat Bulukumba yang maju dan sejahtera harus terus diperjuangkan dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan Anggota DPRD,” katanya.

Menurutnya, PAW Anggota DPRD ini adalah efek dari pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Di mana salah satu Anggota DPRD dari PBB berpindah partai dan menjadi Caleg dari partai lain pada Pemilu 2024.

“Sehingga apa yang kita saksikan melalui prosesi ini merupakan dinamika politik dan sekaligus merupakan proses ketatanegaraan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.

“Melalui rapat paripurna DPRD hari ini, selaku Pemerintah Kabupaten Bulukumba, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Saudara Nursakti sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yang baru saja dilantik,” sambungnya.

Ketua DPRD Bulukumba H Rijal mengatakan, sesuai regulasi yang ada setelah terbit SK (Surat Keputusan) dari Gubernur, maka harus dilaksanakan pelantikan paling lambat 60 hari.

Politikus partai berlambang Kakbah ini menuturkan, untuk proses pelantikan Nursakti sebagai PAW Anggota DPRD tak berlangsung lama pasca terbitnya SK Gubernur.

“SK-nya ada di Kantor pada hari Kamis. Jumat kita rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk penjadwalan pelantikan tersebut. Makanya Senin dilantik, jadi prosesnya cepat,” kata Rijal.

Sementara itu, Anggota KPU Bulukumba Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul menerangkan bahwa sebelumnya DPRD menyurat ke KPU Bulukumba untuk meminta nama berdasarkan hasil perolehan suara selanjutnya di internal PBB.

“Kalau ada tanggapan dan masukan masyarakat, maka kita lakukan klarifikasi. Tapi PBB ini, tidak ada sama sekali tanggapan masyarakat, jadi kita kirim perolehan suara tahun 2019,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan bahwa Nursakti memang urutan kedua perolehan suara di internal PBB pada pemilu legislatif (Pileg) 2019 lalu, setelah H Safiuddin.

“Proses yang ada di KPU tidak berlangsung lama, sekira 3 atau 4 hari kami sudah balas suratnya DPRD,” jelasnya.-(*)

Editor Suaedy