MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Andi hadi Ibrahim Baso menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel LYNT, Jalan Hertasning, Makassar, Ahad (3/12/2023).
Menurut Andi Hadi, kegiatan sosialisasi perda adalah kegiatan rutin yang menjadi amanah bagi setiap anggota DPRD Makassar untuk meneruskan informasi perda kepada masyarakat.
Politisi PKS ini menjelaskan bahwa, perda nomor 6 tahun 2019 tentang kepemudaan ini merupakan turunan dari undang-undang kepemudaan juga perda kepemudaan Provinsi Sulsel.
“Perda kepemudaan wajib disebarluaskan agar pemuda tahu bahwa ada regulasi yang disediakan pemerintah,” kata Andi Hadi, dilansir dari Suaralidik.com.
Selain itu, tambahnya, perda kepemudaan mengatur tentang potensi pemuda yang dikategorikan usia 16-30 tahun.
“Perda ini juga banyak mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, tugas dan peran lemuda, pembangunan kepemudaan hingga soal pendanaan kegiatan kepemudaan,” ujar Andi Hadi.