Maccanews, Bulukumba,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Oknum AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Sedangkan korbannya anak berusia 9 yang merupakan muridnya sendiri.
Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.
Setelah proses pemeriksaan korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara dilanjutkan ketahap penyidikan dan penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.
” Alat bukti terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur ini sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023.
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.
“Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum et refertum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut,” jelas Kasat sambil menambahkan saat ini tersangka AR, telah ditahan di rumah tahanan Polres Bulukumba.
Kasat Reskrim menambahkan, AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.
“Tersangka AR, diancam hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” sebut AKP Abustam.-(*)
Editor Suaedy