MAKASSAR – Polisi mengamankan S alias Ucu (16), terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas Damkar Makassar bernama Mudzakkir (40) saat memadamkan kebakaran di Jalan Muh Tahir. Polisi mengatakan pelaku dan korban telah sepakat berdamai.
Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono membenarkan Ucu memang menganiaya petugas. Namun penganiayaan itu diawali kesalahpahaman.
“Ada salah paham karena situasi gitu kan,” kata AKP Aris kepada detikSulsel, Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan bahwa Ucu berniat untuk membantu petugas Damkar di lokasi. Sementara hal tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Damkar.
“Satu sisi ini anak dia mau membantu karena tempatnya. Di sisi lain SOP-nya kan nda (tidak) boleh,” ujar Aris.
Menurut dia, Ucu saat itu menaiki mobil Damkar namun ditegur oleh petugas Damkar. Namun ia tidak terima ditegur oleh petugas sehingga insiden penganiayaan pun terjadi.
“Merasa terganggu ini seorang pemadam itu akhirnya ditegur. Diarahkan untuk turun dari mobil tapi ini anak kan nda (tidak) terima,” ungkapnya.
Aris menyatakan pihaknya langsung mengamankan Ucu dan Mudzakkir ke Mapolsek Tamalate. Aris kemudian memperjelas masalah penganiayaan itu dan berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
“Nanti di Polsek kami kasih duduk bersama kita perjelas. Tapi selesai kok, damai kok,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, petugas Damkar Makassar bernama Mudzakkir dianiaya warga ketika melakukan upaya pemadaman kebakaran di Jalan Muh Tahir. Pihak Damkar Makassar kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.(*)