Irmawati Sila Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal-Gepeng

MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila melakukan sosialisasi Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen (Anjal-Gepeng) di Kota Makassar. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Favor Makassar, Jl Lasinrang pada Ahad, 22 Oktober 2023.

“Kita melihat dalam aturan perda ini banyak sekali membahas tentang pembinaan. Saya berharap semua pihak ikut andil dalam menjaga dan mengantarkan saudara kita yang sering terlihat di jalanan bisa ke jalan yang benar,” ujar Irmawati Sila dalam kegiatan itu.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, saat ini ada beberapa anak jalanan dan gelandangan yang bertransformasi di jalan raya mengenakan kostum badut dan sebagainya.

“Masalah itu merupakan tanggung jawab semua pihak untuk diberikan pembinaan kepada anak jalanan agar generasi kita kedepan bisa terjaga,” ungkapnya,

Terdapat sejumlah yang mengharuskan para anak jalanan turun mengemis dan menjadi gelandangan hingga pengamen.

“Bahkan faktor kesejahteraan keluarga hingga faktor ekonomi. Makanya, yang harus bertanggung jawab bagaimana bisa mereka diberikan pekerjaan dan pembinaan,” kata legislator Partai Hanura ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Makassar, Andi Rahmat menyampaikan anjal adalah mereka yang beraktivitas di jalanan. Sehingga, memang perlu pengawasan dan kontrol dari pemerintah.

“Gelandangan sesuai perda ini yakni seseorang hidup tidak layak dan tidak memiliki pekerjaan. Gelandangan dan pengemis ini pindah-pindah. Sedangkan pengemis adalah mereka yang mengatasnamakan lembaga dan mencari penghasilan dengan meminta-minta dijalan atau ditempat umum,” katanya.(*)