Makassar – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan, Kelurahan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya berkolaborasi dalam menertibkan reklame insidentil yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Aksi penertiban ini dimulai pada Selasa (24/10/2023) pukul 08.00 pagi di beberapa ruas jalan protokol Kota Makassar.
Penertiban dan pembongkaran reklame insidentil yang tidak memiliki izin serta menutupi struktur bangunan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota, terutama menjelang perayaan HUT Kota Makassar ke-416 yang akan jatuh pada 9 November mendatang.
Dalam penertiban ini, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, A. Reza Nugraha, memimpin tim bersama Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Harryman. Mereka berkoordinasi dengan personil lapangan untuk menjalankan tugas tersebut.
Tim gabungan akan terus melaksanakan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta sarana lain yang mengganggu ketertiban umum.
Fokus penertiban akan dilakukan di jalan-jalan strategis seperti Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Balaikota, Gn. Bawakaraeng, Ratulangi, Urip Sumoharjo, dan A.P Pettarani.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat patuh terhadap peraturan yang berlaku, seiring dengan upaya bersama dalam penataan wajah kota.
Perwali Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah, Perwali Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang KPU menjadi acuan agar tata kota tetap rapi dan indah.