MAKASSAR– Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah di gelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar Yenny Rahman di Hotel Golden Tulip Minggu, (10/9/2023).
Dinas PU Makassar Siapkan Program Capai Target PADDanny Pomanto: PU Sudah Bor Lebih Dari 10 Titik Antisipasi Kekeringan di Makassar901 Orang Laskar Pelayanan Publik Berintegritas Dinas PU Makassar di Evaluasi
Sosialisasi Perda ini merupakan Agenda DPRD Kota Makassar bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan daerah ke warga masyarakat
Pada kesempatan itu kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis menuturkan, bahwa sosper ini sangat penting agar kita mampu memahami sistem pengelolaan Air limbah domestik baik dan benar.
Mengapa sangat penting, sebab sistem pengelolaan limbah domestik berdampak pada lingkungan dan kesehatan.
Sementara Legislator DPRD Makassar, Yeni Rahman menyampaikan,”Dirinya sengaja mengambil tema Sosialisasi Perda tentang air limbah domestik karena ini sangat penting untuk diketahui.
Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Makassar kata Legislator Yenni Rahman, “Saya berharap Pemerintah dan warga masyarakat harus memahami kewajiban, tugas dan tanggunjawab masing-masing.
Peserta pada kegiatan Sosialisasi Perda No.1 Taiun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini berasal dari Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate. (*)