Bawaslu Bulukumba Harap MUI Massifkan Sosialisasi Fatwa Haram Politik Uang

Kareba, Bulukumba,- Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba Awaluddin menyampaikan langkah dan strategi yang sedang dilakukan Bawaslu untuk mencegah praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024. Salah satunya dengan mengoptimalkan sosialisasi tentang bahaya politik uang sebagai lengkah pencegahan.



“MUI telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya politik uang, kita berharap fatwa ini dapat disebarluaskan secara massif agar masyarakat dapat mengetahui dampak dari praktik politik uang”, kata Awaluddin saat hadir sebagai narasumber pada sosialisasi “peran ulama dan penyuluh Agama dalam mensosialisasikan fatwa keharaman politik uang dan politik transaksional” yang dilaksanakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba di Aula STAI Al-Ghazali Bulukumba. Rabu (6/9/2023).

Awaluddin mengatakan jika Bawaslu telah melakukan pemetaan daerah rawan politik uang, hasilnya Bulukumba berada pada urutan ke 8 sebagai daerah yang rawan tinggi politik uang. Sehingga perlu adanya dukungan partisipasi Masyarakat termasuk MUI untuk bersama-sama memassifkan sosialisasi tentang larangan politik uang.

Dihadapan para pengurus MUI Kecamatan dan Penyuluh Agama se Kabupaten Bulukumba, Awaluddin berharap fatwa yang dikelurakan MUI tentang haramnya politik uang dapat di sebarluaskan ke masyarakat secara masif dan intens karena fatwa tersebut merupakan wujud tanggung jawab ulama terhadap kehidupan sosial masyarakat berbangsa dan bernegara.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua MUI Bulukumba yang juga merupakan Ketua TANFIDZIYAH PCNU Kabupaten Bulukumba Dr. KH. Abdul Hakim Bohari menjelaskan Fatwa politik uang haram itu telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M. Fatwa itu membahas suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.

Dalam fatwa tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.

“Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, kegiatan yang dilaksanakan ini dengan mensosialisasikan fatwa haramnya politik uang sangat relevan dengan masuknya tahun politik, kita berharap ini massif disosialisasikan agar dapat menekan praktik politik uang ditengah masyarakat nantinya,” harapnya.-(*)

Editor Suaedy