MAKASSAR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar melakukan pelayanan mobile di kantor DPRD kota Makassar, Kamis (10/08/2023).
Pelayanan ini berupa Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Adapun salah satu manfaat IKD ialah sebagai Bukti identitas yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik. Mempercepat proses verifikasi identitas dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam mengatakan, pelayanan mobile dimaksudkan untuk melayani warga yang belum bisa mengakses langsung layanan yang tersedia.
“Pelayanan mobile ini diharapkan membantu warga yang selama ini memiliki keterbatasan akses layanan dikarenakan kesibukan atau masih belum bisa mengakses layanan online secara mandiri,” katanya.
Di acara tersebut, tampak sejumlah warga kota Makassar memanfaatkan layanan dengan datang langsung. Di lokasi, Disdukcapil menyiapkan sejumlah staf yang dapat langsung melayani warga Kota Makassar.
Selain di tempat keramaian, Disdukcapil Makassar sebelumnya juga membuka layanan mobile KTP-el di 15 kecamatan Kota Makassar. Ini dilakukan untuk mendekatkan layanan dengan masyarakat sehingga tidak harus datang ke kantor Dukcapil Malassar. (*)