MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar telah mengamankan aset berharga berupa tanah senilai Rp121 miliar di wilayah Kecamatan Manggala.
Kepala Bidang Pertanahan, Ismail Abdullah, mengungkapkan bahwa nilai aset yang berhasil diamankan mencapai angka ratusan miliar.
“Kami telah berhasil melakukan penyelamatan aset dengan total nilai sekitar Rp121 miliar,” ujar Ismail Abdullah, Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam upaya penyelamatan ini, Dinas Pertanahan menemukan adanya bangunan yang telah berdiri di lahan tersebut.
“Beberapa bangunan sudah berdiri di sana, sehingga kami akan memberikan teguran dan mengambil langkah pembongkaran jika diperlukan,” tambahnya.
Ismail menjelaskan bahwa pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberi teguran sebanyak 3 kali.
Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun apabila teguran tidak diindahkan, langkah tindakan tegas akan diambil untuk melakukan penertiban sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengembalikan fungsi lahan ini sesuai dengan peruntukannya. Lahan seluas 15 hektar ini seharusnya ditujukan untuk pembangunan perumahan Pemerintah Daerah di Kecamatan Manggala, yang akan diperuntukkan bagi pensiunan dan ASN,” jelasnya.
Saat penertiban aset, Ismail mengungkapkan bahwa sejumlah pihak mengklaim sebagai ahli waris. Namun upaya mereka telah kalah di pengadilan.
“Meskipun ada klaim yang mengaku sebagai ahli waris, namun semua klaim ini sudah terbukti kalah di pengadilan. Oleh karena itu, kami mencatat hasil putusan pengadilan dan tindakan kami berlandaskan pada keputusan hukum yang sah,” terang Ismail.
Dalam pendekatan yang diterapkan, Dinas Pertanahan juga bekerja sama dengan kepolisian.
Kapolsek Manggala, Kompol Syamsuardi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya turut serta dalam upaya mengamankan aset Pemerintah Kota Makassar ini. Terdiri dari TNI, Brimob, dan Satpol PP.
“Kami telah mengerahkan sekitar 500 personel untuk menjaga situasi dan membantu dalam pengamanan aset Pemkot Makassar ini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, setelah melakukan pengamanan dan pemasangan papan bicara, Pemkot Makassar akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membantu warga meningkatkan alas haknya.
“Kami lakukan ini agar warga tidak lagi terganggu dengan upaya sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan melakukan penyerobotan,” kata Sri.
Dia mengatakan, tanah 15 hektar yang diamankan adalah milik Koperasi Pegawai Negeri Beringin Pemkot Makassar. Sesuai Sertifikat Nomor: 20161, SU Nomor: 307/2002.
Sebanyak 8 hektare untuk perumahan dan 7 hektare adalah fasum dan fasos untuk Pemerintah Kota Makassar.
“Kami pegang sertifikatnya,” ungkap Sri.