MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pembentukan Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3), Senin (5/7/2021).
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menuturkan bahwa, nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan dari Pemkot Makassar kepada KPU Makassar dalam melaksanakan program KP3.
“Jadi, KP3 ini merupakan program dari KPU RI yang bertujuan untuk membangun kesadaran politik dan mengedukasi masyarakat terkait kepemiluan berbasis kelurahan,” ujar Endang, kepada media.
Endang Sari menuturkan bahwa, KPU Makassar telah memetakan 15 Kelurahan yang nantinya akan menjadi lokus program KP3.
“Kelurahan-kelurahan tersebut antara lain, Barrang Lompo, Cambaya, Daya, Tamalanrea Indah, Manggala, Pandang, Gunung Sari, Maccini Sombala, Layang, Lakkang, Bara-Baraya Utara, Mandala, Lae-Lae, Lette dan Ende,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara khusus, melalui program KP3 ini diharapkan agar menghasilkan, pertama pemilih yang memiliki kesadaran politik agar menjadi pemilih yang mandiri dan berdaulat.
Kedua, pemilih yang mampu memfilter informasi, sehingga tidak mudah termakan isu hoax. Ketiga, pemilih yang menjadi kader/relawan yang mampu menjadi penggerak dan penggugah di lingkungannya.
“Keempat, pemilih yang mampu menolak praktek politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu. Dan kelima, pemilih yang dapat ikut berperan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pada Pemilu dan Pemilihan,” pungkasnya. (*)