MAKASSAR – Persiapan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Losari oleh Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus dilakukan. Terbaru, PDAM Kota Makassar menggelar workshop perhitungan tarif IPAL Losari.
Workshop ini sebagai lanjutan dari persiapan peresmian beroperasinya IPAL Losari yang akan dikelola oleh Perumda Air Minum Kota Makassar.
Workshop digelar bersama dengan Usaid Iuwash Tangguh dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar beserta para pejabat struktural, PPK Sanitasi Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Beni Iskdandar menyampaikan harapannya agar di workshop ini bisa membahas dan bersepakat terhadap tarif IPAL nantinya.
“Saya harap tidak ada silang pendapat terhadap tarif dengan merujuk kepada Perda,” ucap Beni dalam sambutannya, Senin, (26/6/2024).
Kata Beni, hal yang dikhawatirkan sebelumnya dalam pengelolaan IPAL Losari oleh Perumda Air Minum Kota Makassar adalah terganggunya neraca keuangan perusahaan. Namun, Beni Iskandar menyatakan jika kekhawatiran itu bisa ditepis karena akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kota Makassar.
“Saya kira dalam Perda tertuang soal subsidi mengenai pengelolaan air limbah oleh Perumda Air Minum Kota Makassar, sehingga saya pastikan dengan adanya subsidi itu tidak akan mengganggu pendapatan-pendapatan air,” tambahnya.
Lebih lanjut, Beni menyampaikan harapan agar berbagai pihak dapat terus solid dan berkolaborasi guna mengawal keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola air limbah.
“Kita mengawal kebijakan Bapak Wali Kota Makassar terkait pengelolaan air limbah ini yang akan diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, jadi kita harus serius dari sekarang demi kemajuan pengelolaan air limbah di Kota Makassar”, tutup Beni.
RM Iuwash Tangguh Sulsel Rieneke Rolos berharap workshop ini kita bisa mendapatkan hasil maksimal paling tidak bisa menerima masukan.
“Masukan-masukan yang kami terima akan kami sempurnakan, semoga perhitungannya bisa dilanjutkan menjadi peraturan daerah yang kemudian akan digunakan oleh Perumda Air Minum Kota Makassar untuk diterapkan ke masyarakat,” ucap Rieneke. (adv/yk)