Dewan Bekukan Operasional Pabrik Pakan Ternak di KIMA, PT Wahyu Bakal Lakukan Evaluasi

MAKASSAR – Polemik pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Wahyu Pradana Bina Mulia di Kawasan Industri Makassar (KIMA) kini menemui babak baru. Setelah kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi C DPRD Makassar akhirnya mengeluarkan rekomendasi menghentikan sementara operasional pabrik pakan ternak tersebut.

Diketahui, RDP ini turut melibatkan Dinas PTSP Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan PT Wahyu, Lurah Daya, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.



Bacaan Lainnya

Ketua Komisi C Sangkala Saddiko menyebut, permasalahan bau busuk yang menyengat ini, terbilang sudah cukup lama dikeluhkan oleh warga setempat. “Bahkan kami sudah melakukan sidak dan faktanya memang seperti itu,” ucapnya.

Sehingga ini kemudian menjadi dasar Komisi C dalam mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara, aktivitas produksi dari PT Wahyu Pradana Bina Mulia tersebut. “Ini kami keluarkan dengan harapan, apa yang diharapkan masyarakat betul-betul tercapai,” katanya.

HRD PT Wahyu Pradana Bina Mulia Ricky mengakui, benar adanya keluhan bau busuk tersebut. Ricky sekaligus mengklarifikasi bau busuk itu berasal dari hasil pengelolaan pakan ternak, lantaran bahan baku yang digunakan adalah kepala udang.

“Yang kami kelola itu bahan bakunya dari potongan kepala dan usus udang. Sehingga memang saya akui ada beberapa masalah keterlambatan proses produksi apalagi kami terbatas tenaga kerja,” tuturnya.

Kendala lain, Ricky mengaku mesin boiler-nya kerap kali mati, apabila tidak ada proses produksi. Sehingga otomatis jika mesinnya mati akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Kendati demikian, Ricky bilang pihaknya legowo menerima rekomendasi dari Komisi C, sembari mereka memastikan kembali kualitas mesin produksinya. “Kalau mesinnya sudah bagus dan lancer, rasanya presentasi bau yang keluar dari bau busuk tidak akan lebih dari 5 persen, dan akan menyebar di kawasan kami saja,” ungkapnya.

Ricky turut mengakui rekomendasi yang diajukan oleh komisi C sudah terbilang bijak, sembari memberikan kesempatan pada PT Wahyu Pradana Bina Mulia untuk melakukan evaluasi. (*)