DPU Makassar Cabut Tiang Fiber Optik Ilegal di Jalan Penghibur

KAREBA.CO, MAKASSAR – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsi Subir, mengatakan pencabutan tiang kabel fiber optik dilakukan sebagai upaya penertiban tiang di wilayah Kota Makassar.

Tiang-tiang tidak berizin tersebut telah mengganggu estetika kota dan juga sebagai tindak lanjut dari perintah Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami tengah melakukan penertiban pemasangan tiang FO yang tidak memiliki izin di wilayah Kota Makassar. Kami sudah meminta semua pihak yang memasang tiang FO untuk melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak dilengkapi izin, maka kami akan melakukan pencabutan secara paksa,” jelas Zuhaelsi, Rabu (12/4/2023).

Pencabutan tiang FO ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar. Kepala Kelurahan Losari, Muh.Farid Kasim mengatakan bahwa tindakan pencabutan ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari.

“Kami sangat mendukung tindakan pencabutan tiang FO yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar. Kita harus menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari agar terlihat lebih rapi dan tertata,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan, mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar. Kita harus menjaga keindahan dan ketertiban di kota kita,” katanya. (*)