MAKASSAR – DPRD Makassar menggelar rapat Pansus pembahasan Ranperda, tentang Rencana Tata Wilayah Kota Makassar Tahun 2023-2042, Rabu (18/4/2023).
Rapat ini dihadiri pimpinan DPRD Kota Makassar, Pimpinan dan Para Anggota Pansus. Sehubungan dengan ini, juga dihadiri Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
Menurut Anggota DPRD Makassar, Ir H Muchlis A Misbah, selaku pemimpin rapat tersebut, ini merupakan pertemuan yang ke empat.
“Rapat kali ini merupakan yang ke-4 dan sudah melalui proses yang begitu panjang,” kata Muchlis.
Ungkapnya, penataan ruang perlu dilakukan, karena ruang begitu terbatas, populasi manusia yang terus meningkat, aktivitas manusia tidak terbatas, ruang bukan hanya untuk manusia, mengatur aktivitas disekitar rawan bencana.
Tata ruang diatur dalam PP no. 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Ranperda ini dibentuk, agar terwujud keharmonisan antar lingkungan alam dan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan buatan, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. (*)