Kareba, Bulukumba.- Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus pencurian 12 unit sepeda motor dan menciduk 3 orang pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bulukumba AKBP.Ardyansyah,S.IK, M.Si pada Press Release, didampingi Kasat Reskrim AKP.Abustam, SH, Humas Polres Iptu.H.Marala, KBO Satreskrim IPTU Andi Umar, di Mapolres Bulukumba, Selasa (28/2).
Dipaparkan, ketiga orang pelaku yang beralamat di Kabupaten Bantaeng melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Ujungbulu, Gantarang dan Polsek Rilau Ale, dengan menggunakan kunci letter T.
” Ketiga orang pelaku masing masing berinisial Ir, Km dan BT yang kesemuanya warga Kabupaten Bantaeng ” sebut Kapolres.
Dijelaskan, dari 12 unit sepeda semua hasil jarahannya dijual kepada lelaki Bt. ” Pada kasus curanmor ini, Bt yang bertindak selaku penadah semua hasil curian dengan harga rata rata Rp.1,5 juta perunit,” jelasnya.
Menurut mantan Kapolres Bone ini, ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 363 Ayat (1) Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP.Ardyansyah mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk berhati hati memarkir kendaraannya. Dan menurutnya para pelaku yang tertangkap sudah spesialis melakukan pencurian sepeda motor, karena dalam melakukan aksinya pelaku hanya butuh waktu hitungan menit saja.- Suaedy.-