Legislator DPRD Makassar Tolak Opsi 7 Daerah Pemilihan Pada Pileg 2024

MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar agar tidak mengubah jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang, apalagi ada perubahan jumlah Dapil, dari 5 menjadi 7 Dapil.

Dimana KPU Makassar memiliki tiga opsi, pertama seperti Pemilu 2019 lalu, kedua kecamatan Sangkarrang yang dulunya Dapil 2, akan dimasukkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.



Bacaan Lainnya

Sedangkan pada opsi ketiga ada 7 Dapil yakni Dapil I ;Makassar, Ujungpandang, Wajo dan Bontoala. Dapil 2; Tallo, Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarang. Dapil 3; Panakukang, Tamalanrea, Dapil 4 ; Biringkanaya, Dapil 5; Manggala, Dapil 6; Mariso, Mamajang, Rappocini dan Sementara Dapil 7; Tamalate.

Anggota DPRD Kota Makassar, Aswar mengatakan sebelumnya KPU Makassar hanya menyebutkan hanya ada opsi 5 Dapil pada Pemilu 2024 nanti, namun tiba-tiba berubah menjadi 7 Dapil.

“Kalau opsi pertama dan kedua mungkin kami terima,” katanya. Politikus PKS ini menyebutkan jika yang mengetahui ini hanya KPU Kota Makassar yang seharusnya tidak memasukan opsi ketiga.

Bahkan kata dia, dengan adanya 7 Dapil ini hanya menguntungkan partai-partai besar sementara partai-partai kecil akan dirugikan.

“Dengan perhitungan pembagi saya kira untungkan partai besar dan tertutup bagi partai kecil,” bebernya.

Irwan Djafar melanjutkan jika dirinya menolak opsi tersebut. “Saya tolak opsi ini, karena kami sudah melakukan sosialisasi namun KPU datang memecah Dapil,” tegasnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menolak permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang hanya menginginkan menggunakan 5 Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 nanti.

Padahal KPU telah menetapkan 3 opsi salah satunya menambah Dapil dari 5 menjadi 7 Dapil.

“Bisa tidak bisa ya. Saya kira sudah tidak bisa karena tahapannya sudah selesai,” kata ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi di hadapan anggota DPRD Kota Makassar baru baru ini.

Usulan tiga opsi tersebut karena KPU Kota Makassar telah menyerahkan hasil pembentukan atau pemetaan Dapil 2024 nanti ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan saat ini kata dia sudah ada di KPU RI.

“Secara pemetaan Dapil sudah selesai dan saat ini sudah ada di tingkat pusat (KPU RI),” bebernya. (*adv)