MAKASSAR – UMK Kota Makassar 2023 sudah diputuskan dan mengalami kenaikan 6,93 persen, dari Rp3.300.962 kini naik menjadi Rp3.529.181.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan telah meneken hasil keputusan Dewan Pengupahan.
Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan baru saja ditandatangani. Besarannya, merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Tidak ada masalah sudah saya tandatangani tadi,” ujar Danny Pomanto, Senin, (5/12/2022).
Danny mengungkap sempat terjadi perdebatan antara pengusaha dan buruh saat rapat penetapan UMK. Namun, akhirnya disepakati usai diambil titik tengahnya.
Pihaknya memastikan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan tersebut. Angka UMK tahun depan disebutnya murni kesepakatan bersama.
“Kan begini Apindo minta di bawah yang minimal buruh mintanya paling atas, nah kita cari titik tengah,” jelasnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Makassar menetapkan kenaikan upah tahun 2023 mendatang Rp228.219.
“Ini sudah melewati formulasi-formulasi yang sudah ditetapkan. Makassar sudah menyepakati terkait dengan penyesuaian upah minimum makassar dengan perhitungan formulasi permenaker no 18,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba.
Dia menjelaskan selama pembahasan yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Makassar siang kemarin ini berjalan cukup alot seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Seyogyanya jika mengacu pada formulasi Permenaker 18, formulasi penetapan UMP adalah nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Yang digambarkan dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Cukup sulit juga, karena kalau hitungan 0,30 yang diambil, khawatirnya akan ada PHK massal yang akan terjadi,” sambung Nielma.
Menurutnya, kenaikan 0,30 bila dikonversi ke rupiah bisa mencapai Rp300 ribu lebih.
Di samping itu dalam pembahasan tersebut para pengusaha tetap menginginkan penggunaan PP36 sebagai landasan perhitungan.
“Jadi dengan lapang dada Apindo harus menerima adanya kenaikan ini,” jelasnya.
Sementara, Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayyang menuturkan pihaknya masih kuluh dengan PP 36. Ia masih menunggu Uji materil yang diajukan Apindo Sulsel.
“Yang jelas kami tetap berharap penetapan UMK ini tetap berjalan kondusif dan dapat diterima olen pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, dia telah menekankan adanya potensi PHK massal dengan kenaikan upah ini. Kondisi ini disebabkan terbebaninya pengusaha untuk gaji karyawan.
Dewan Pengupahan, perwakilan unsur serikat, Mulyadi Arif menuturkan adanya permenaker 18 dengan potensi kenaikan 10 persen ini awalnya menjadi harapan dari para buruh sebagai bentuk diskresi atas kenaikan BBM di Indonesia.
“Kita berharap sebenarnya ini di atas 10 persen. Jadi adanya Permenaker ini, sebenarnya adalah sudah jawaban dengan harapan adanya diskresi,” ujarnya.
Dia mengaku permenaker 18 ini sudah cukup menganulir keinginan dari para buruh kendati masih melenceng dari target kenaikan. Pada penetapan tahun ini sudah bisa ada penyesuaian.
“Sudah ketuk palu tadi oleh bu Kadis angkanya di 6,9 kalau kami sebenarnya menginginkan di angka 8,08 persen, cuma tadi sudah ada kesepakatan,” ujarnya.(Win)