MAKASSAR — Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar Fraksi Nasdem, Supratman, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2015, Jumat (18/11/2022).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2015, tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Makassar ini dilaksanakan di Grand Town Hotel, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Kota Makassar peduli terhadap masyarakat pra sejahtera. Termasuk bagi yang terkena masalah hukum.
Melalui Perda No. 7 tahun 2015, masyarakat pra sejahtera akan didampingi pengacara secara cuma-cuma alias gratis apabila tersandung masalah hukum.
Diharapkan, peserta sosialisasi yang hadir bisa menginformasikan hal ini kepada masyarakat terkait adanya layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat pra sejahtera yang disiapkan Pemkot Makassar bersama DPRD Kota Makassar. (dn)