MAKASSAR, – Proyek Delinasi Penataan Permukiman Kawasan Kumuh di Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate, Maluku Utara, kini belum juga dirampungkan pihak pelaksana.
Padahal, pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan terhitung sejak tanggal (26/3/2022), dengan jangka waktu 210 hari kalender.
Diketahui, anggaran proyek anjungan itu bersumber dari APBN dengan nilai sebesar Rp24.656.200.000.
Proyek ini dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) PKP Maluku Utara, yang berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Ternate.
Terkait hal itu, Kepala Disperkim Kota Ternate, Muhammad Syafei, dikonfirmasi mengaku bahwa proyek pembangunan anjungan kuliner itu merupakan tanggung jawab Balai Kementerian PUPR.
“Kalau memang pekerjaannya ada terlambat, pasti dikenakan sanksi, sebagaimana dalam kontrak yang akan didenda,” kata Syafei kepada wartawan, Rabu (09/11/2022).
Ia menyebut, berdasarkan hitungan denda sebagaimana yang diatur dalam kontrak, maka terhitung satu hari dikenakan denda sebesar Rp20 juta.
“Jadi nanti dari balai yang menjelaskan apakah dari waktu pekerjaan yang sudah selesai ini pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah audit apa belum,” ujarnya.
“Yang jelas pekerjaan jasa konstruksi itu biasanya selesai pekerjaan baru dilakukan audit,” lanjut Syafei.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi keterlambatan, maka tetap dikenakan denda. “Tapi kalau yang lebih menjawab detail itu nanti dari pihak PPK Kegiatan,” pungkasnya.
Sementara PPK proyek pekerjaan dari BPPW Maluku Utara, Asiwati Sanaky, dikonfirmasi melalui sambungan telpon kini belum menjawab hingga berita ditayangkan.(Dani)