Kareba, Bulukumba.-Polres Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian nasabah Bank lintas Provinsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba, Senin (7/11/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP.Bustam didampingi KBO Sat Reskrim Iptu A.Umar dan Humas Polres Bulukumba IPTU.H.Marala kini Satreskrim Polres Bulukumba, menyebutkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku pencurian tersebut yakni S (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jl.Letjen Soeprapto M 30 Jakarta Pusat.
Sementara tiga pelaku lainnya berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Kota Palembang yakni YC (41), AA (36) AP (34).
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim, pada Kamis ( 27/10 ) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian oleh keempat pelaku tersebut, terhadap korban seorang warga Bulukumba yang baru saja melakukan penarikan tunai di salah satu Bank di Bulukumba.
Setelah melakukan penarikan uang di Bank, korban menuju pasar sentral untuk berbelanja dan pada saat memarkir mobilnya, tiba-tiba pelaku membuka pintu mobil sebelah kanan dan mengambil uang korban berjumlah Rp.45.000.000 yang disimpan di atas tempat duduk mobil sebelah kiri.
” Setelah berhasil mengambil uang, pelaku yang berboncengan bersama rekannya kabur dengan mengenderai sepeda motor Merek Yamaha Mx King warna merah hitam,” jelas Kasat Reskrim AKP.Bustam dihadapan sejumlah awak media.
Dari kejadian tersebut kata Kasat Reskrim, korban melapor kepihak Kepolisian guna pengusutan lanjut.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, sambung Kasat Reskrim, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku yang berjumlah 4 orang.
” Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dipimpin Dantim AIPTU Ardiman A Yacob di backup tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Panit 3 IPDA Abdillah Makmur,S.E.,M.H, berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dana nasabah Bank lintas Provinsi, pada Jumat (4/11/22), di salah satu penginapan Wisma Kanaan Buntang di Jalan poros Rantepao – Palopo km.2 Kelurahan Tallunglipu Matalo Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut AKP.Bustan, pelaku melakukan aksinya secara berkelompok dan berpindah-pindah lokasi mencari calon korbannya yang melakukan transaksi penarikan tunai di Bank.
Pada Konferensi Pers yang digelar di Polres Bulukumba, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengungkapkan dari hasil keterangan saksi-saksi dan 4 oranb tersangka, bahwa selama tersangka berada di Bulukumba, mereka menginap di salah satu wisma dan pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, mereka berembuk untuk melancarkan aksinya di salah satu Bank di Bulukumba.
“Jadi, sebelumnya mereka telah memantau salah satu Bank, di sana mereka membagi tugas, 2 orang pelaku khusus dipinggir jalan sebagai eksekutor, 1 orang di parkiran memantau, dan 1 orang lagi masuk di bank untuk mengintai atau mencari calon Korbannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan Pelaku S berperan masuk di Bank memantau dan mencari calon Korban atau nasabah yang telah menarik dananya dari Teller.
” Setelah itu tersangka S menghubungi rekannya AA yang berada di parkiran yang berperan memantau ciri-ciri dan kendaraan calon korbannya,” sebut AKP.Bustam
Kemudian masih kata Kasat Reskrim, tersangka AA menghubungi dan memberikan informasi ciri-ciri dan kendaraan yang di gunakan oleh calon korban kepada rekannya yang berada di jalanan yakni AP dan YC berperan sebagai eksekutor dengan cara mengikuti korban yang keluar dari Bank BRI
” Pada saat keempat pelaku tersebut diinterogasi Kabupaten Toraja Utara, polisi meminta agar menunjukkan keberadaan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dan barang bukti lainnya, namun keempat pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dengan cara terukur, karena keempatnya tidak kooperatif,” jelas AKP.Bustam.
“Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya keempat pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kunci Kasat Reskrim.-(*)
Editor Suaedy