MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, menilai penerapan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum berjalan efektif.
Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat(18/11/2022).
Menurut legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, masih banyak masyarakat khususnya perokok aktif yang belum mengetahui tempat mana saja ada larangan merokok.
“Mungkin baru sebagian masyarakat kita yang mengetahui ada kawasan tanpa rokok. Apalagi para bapak-bapak atau anak muda khususnya yang perokok aktif,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini berharap kepada pemerintah kota untuk lebih memaksimalkan lagi dalam menyosialisasikan peraturan mengenai KTR kepada masyarakat.
“Berbeda dengan di Jakarta karena semua masyarakatnya sudah mengetahui tempat-tempat di mana saja yang diperbolehkan orang merokok, makanya itu perlu jadi percontohan di sini,” terang Rezki.(Dn)