Disperkim Kembali Melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan di 5 Titik

MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar kembali melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) 5 titik Perumahan Kota Makassar, Senin (03/10/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) Muh. Gari Baldi didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Hirman,dan Faisal Rahman.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang PSU, Muh. Gari Baldi, mengatakan hari ini pihaknya dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar kembali turun melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan di 5 titik.

“Tujuan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar,” jelas Baldi.

Sebagaimana yang diatur dalam undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

“Tindakan ini kita lakukan agar pengembang tidak menyalahgunakan lahan PSU sesuai yang tertera dalam site plan dan ada juga beberapa pengembang tidak menghiraukan serta tidak menindaklanjuti surat penyampaian dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyerahkan PSUnya,” ungkap Baldi.

Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) dilakukan 5 titik Perumahan diantaranya yakni, Perumahan Bumi Husada, Perumahan Beverly Hills, Perumahan Modernland, Perumahan Griya Reskita, dan Perumahan Berlian Permai.(dn)