Dispar Kota Makassar Hadiri Kuliah Hukum Menteri Yasonna

MAKASSAR – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar Negeri Percontohan PAM di SD Negeri Percontohan PAM (28/9/2022) Sulawesi Selatan.

Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dasar kepada anak-anak mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).

Bacaan Lainnya

Mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Kota Makassar,  Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Tenri Lengka menghadiri kegiatan DJKI mengajar yang dilaksanan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi di Seluruh Indonesia.

Melalui program DJKI Mengajar ini, kegiatan ini dapat diharapkan menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas.

Menkumham RI Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham melakukan upaya “jemput bola” untuk mengatasi permasalahan yang berpotensi menghambat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Pemerintah juga mendorong pengenalan dan kesadaran masyarakat untuk kekayaan intelektual, baik secara personal maupun komunal. Kekayaan intelektual secara personal ialah merek, hak cipta, dan desain; sedangkan komunal adalah tradisi dan ekspresi budaya.

Selain itu, ada pula kekayaan indikasi geografis di daerah, yakni penyebutan nama suatu negara, daerah, atau wilayah untuk menunjukkan asal suatu produk berdasarkan kualitas, sifat khusus, dan faktor alam.

“Seperti kopi yang merupakan khas suatu daerah. Kami mendorong karena di era industri seperti sekarang ini memang inovasi dan kreativitas sangat penting,” kata Yasonna.

Dia juga meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan produk-produk asli daerah mereka sebagai salah satu upaya meningkatkan kegiatan perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk memacu, khususnya mengenai UMKM, bagaimana pelaku UMKM sadar, hak mereka mereka perlu didaftarkan sebelum jadi masalah kemudian hari. Supaya ada perlindungan terhadap mereka mereka,” ujar Yasonna.

DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif kepada komunitas yang telah diundang untuk mendapatkan pencatatan hak cipta karya dan pendaftaran merek mereka secara gratis. (ky)