Danny Siap Gelar Pemilu Ketua RT/TW Makassar, Ini Kriteria yang Dicari

MAKASSAR,  – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan menggelar pemilihan umum (pemilu) raya ketua RT/RW pada November 2022. Danny ingin ketua RT/RW ke depan bisa membangun kolaborasi yang baik dengan Pemkot Makassar.

“Kriterianya tentunya kandidat itu harus bisa bekerja sama dengan pemerintah. Jadi kalau selama ini tidak bisa kerja sama, pasti tidak lolos. Karena kita mau RT/RW itu bagian dari pada pemerintahan informal,” ujar Danny saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Bacaan Lainnya

Selain itu Danny ingin memastikan calon ketua RT/RW tidak cacat hukum atau tidak melanggar atau terlibat proses hukum. Indikator perilaku akan jadi pertimbangan.

“Yang kedua tentunya tidak ada cacat (hukum). Kan kita akan paparkan dulu ke publik orang-orangnya. Jangan sampai dia, seperti dulu pernah lurah waktu saya buka di umum ternyata ada yang pernah tilep uang masjid. Jadi akhlak, tapi diuji publik dia,” urai dia.

Pihaknya juga berharap ketua RT/RW baru di masa mendatang bisa lebih inovatif. Intinya, kata Danny, bisa menjalin koordinasi dengan baik.

“Yang Ketiga tentunya orang yang kita berharap orang orang yang bisa berpikir lebih maju lah. Mudah. Jangan orang orang yang dikasih tahu saja setengah mati,” tegas Danny.

Danny menambahkan, Pj ketua RT/RW Makassar saat ini pun bisa mengikuti pemilu raya tersebut. Meski diakui Danny ada beberapa Pj ketua RT/RW yang kinerjanya tengah dievaluasi.

“Dia (Pj ketua RT/RW) ikut (pemilu raya), termasuk (kinerja) Pj dievaluasi. Ada juga Pj, beberapa Pj tidak bisa mengikuti program pemerintah. Itu pasti tidak bisa maju lagi. Karena dianggap tidak berhasil,” ucapnya.

Rencananya pemilu raya ketua RT/RW di Makassar akan digelar November 2022 mendatang. Danny sesumbar pelaksanaannya akan menggunakan sistem pemungutan suara (voting) digital atau e-voting.

“November sudah mulai. Ya pemilu raya dengan sistem digital. Dengan sistem voting,” ungkapnya.

Diketahui, ketua RT/RW di Makassar saat ini diisi pejabat yang berstatus penjabat (pj). Hal ini menyusul Pemkot Makassar memberhentikan ketua RT/RW setelah pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW.

Kebijakan itu setelah Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW per tanggal 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat sampai menunggu pengangkatan ketua RT/RW baru lewat pemilu raya.

Sebelumnya eks ketua RT/RW juga mendesak Pemkot Makassar segera melaksanakan Pemilu Raya RT/RW serentak. Pasalnya dia menuding kinerja Pj ketua RT/RW saat ini pun belum maksimal.

“Itu (pemilu raya) memang semestinya karena di lapangan itu banyak ceritanya yang tidak bekerja Pj yang tidak seperti dengan apa yang diharapkan,” tutur eks Ketua RT 05/RW 03, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nuraeni Dg Sunggu yang dihubungi detikSulsel, Selasa (21/6) lalu.

Belum lagi pihaknya menilai penunjukan Pj ketua RT/RW sebelumnya tidak sesuai. Lantaran ada Pj yang ditunjuk di wilayah RT/RW yang bukan domisilinya.

“Kebanyakan bukan berdomisili penduduk di tempat yang dia jadi Pj. Di tempat lain jadi Pj. Ada di RT lain RW lain dia di-Pj kan di RT lainnya,” bebernya.(Dani)