MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Aziz Namu menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Hotel Grand Town, Senin (12/9/2022).
Kegiatan sosialisasi kali ini, Aziz Namu mengajak warga Makassar agar menjaga lingkungan. Minimal kebersihan dirumah masing-masing sebab hal itu bisa mencegah dari lahirnya kawasan kumuh jika tidak dijaga dengan baik.
“Mari jaga lingkungan ta agar tetap bersih. Karena itu bisa menjadi penilaian kalau kawasan itu kumuh,” ujar Aziz Namu.
Politisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) itu, regulasi ini sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Jadi, ada tujuan yang ingin dicapai. Salah satunya, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi PPP ini ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda ini.
“Saya ingin, peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan perda tentang perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Nirman Mungkasa mengatakan, tujuan perda dibuat diantaranya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru yang telah dibangun.
Kemudian, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan hunian layak. Sehingga, ada beberapa kriteria untuk menentukan kondisi kekumuhan suatu perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Kriterianya itu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum dan drainase lingkungan,” ujar Nirman.
Lebih jauh, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar itu, kriteria kawasan kumuh dari bangunan gedung yaitu adanya ketidakaturan bangunan. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan tidak sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah.
“Nah, ini yang mesti dipahami masyarakat. Sehingga, peserta bisa ikut membantu mensosialisasikan perda ini ke lingkunhan rumahnya,” tukasnya. (Dani)