UPT PAL Dinas PU Makassar menerapkan pembayaran non tunai berbasis digital kepada pelanggan jasa penyedotan tinja. Terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2022 Elektronifikasi Transaksi ini mulai diberlakukan, Senin (29/8/2022)
Pembayaran non tunai berbasis digital ini dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Untuk memudahkan penggunakan Elektronifikasi Transaksi ini, petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara bertahap tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kadis PU Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan, pembayaran non tunai berbasis digital ini untuk mencegah terjadinya praktek pungli oleh oknum petugas pelayanan publik.
“Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” terang Suhaelsi Zubir. (**)