Makassar Kini Punya Perda Perlindungan Guru

MAKASSAR – Rapat Paripurna persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tahun sidang 2021/2022 tentang Perlindungan Guru berlangsung di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (1/8/2022).

Setelah mendengar pendapat fraksi, Ranperda Perlindungan Guru akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mewakili Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari seluruh anggota DPRD Makassar. Setelah proses cukup panjang akhirnya bisa mengesahkan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda.

“Perlindungan guru menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” kata Fatma.

Dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Guru dapat menjadikan guru lebih tenang dalam menjalankan tugasnya.

“Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,” ucap Fatma.

Setelah proses dengar pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, melakukan penandatanganan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda.(*)