Tapping Box Tak Optimal, Bapenda Makassar Manfaatkan CCTV Kejar Pajak Restoran

MAKASSAR – Penggunaan tapping box untuk mencegah kebocoran pajak daerah rupanya belum optimal.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar pun memanfaatkan CCTV restoran untuk memaksimalkan setoran pajak.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Makassar , Firman H Pagarra mengatakan, pihaknya bukan memasang CCTV melainkan meminta akses CCTV kepada pemilik restoran untuk mengawasi pengunjung.

“Makanya sempat ribut-ribut di media sosial bahwa kami menyalahi hak asasi manusia, tapi itu memang akses yang diberikan ke kami untuk memantau dua hal. Pertama itu wajib pajak yang datang makan dan yang kedua itu memantau protokol kesehatan,” ungkap Firman.

Firman menyebutkan, langkah pemanfaatan CCTV ini diambil lantaran penggunaan tapping box juga tidak maksimal. Padahal, sejak awal alat tersebut dipasang disinyalir bisa menghindari kebocoran pajak daerah .

Diketahui, tapping box berbentuk box berwarna hitam. Ukuran box tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan.

Alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah.

“Sebenarnya tapping box itu sangat bagus. Namun di pelaksanaannya, ternyata banyak juga oknum-oknum yang tidak transparan dalam pembayaran pajak,” tuturnya.

Firman mengaku, penarikan pajak hotel, restoran, hiburan, dan sejenisnya memang cukup sulit dilakukan.

Pasalnya, hingga kini sistem pelaporan pajak tersebut masih bersifat self assesment atau dilaporkan sendiri oleh pemilik sehingga rawan dimanipulasi.

“Yang betul-betul langsung kelihatan jumlahnya itu ada 3, PBB, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah. Yang lainnya seperti hotel, restoran, parkir itu semua self assesment. Mereka membayarkan sesuai kondisi-kondisi mereka, cuman sayangnya banyak juga oknum yang tidak membayar sesuai apa yang harus dibayarkan,” tutur Firman.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar , Hariman menyebutkan, ada kurang lebih 1.200 wajib pajak restoran di Makassar.

Mereka menyetor pelaporan pajak secara online terkait omzet yang mereka dapatkan. Hanya saja, masih banyak restoran yang tidak melaporkan sesuai dengan yang mereka dapatkan tiap hari.

Pemantauan CCTV tersebut dinilai bisa memantau sekaligus menjadi bahan perbandingan data yang disetor restoran.

“Dalam artian, kalau pelaporan online kan mereka yang input sendiri, dengan pemantauan CCTV ini, minimal kami punya data pembanding berapa yang meraka laporkan dan berapa yang ada di CCTV,” ungkap Hariman.

Selain itu, tim uji petik juga tetap melakukan pemantauan langsung di restoran agar tak ada cela kebocoran pajak.

Saat ini ada 31 tim uji petik yang melakukan pengawasan ke sejumlah restoran.

Diketahui, target pajak restoran untuk tahun ini sebesar Rp230 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan target dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp140 miliar.

Saat ini, progres penerimaan pajak restoran sudah cukup baik jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.

“Progres tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya di bulan yang sama. Ada kenaikan Rp30 miliar,” jelasnya.(*)