Diduga Langgar Aturan, Camat Wajo Minta Lurah dan Trantib Selidiki Toko “King Snack” Sarappo

Makassar – Camat Wajo Puspawati Hera, akhirnya angkat bicara terkait dugaan toko King Snack yang berlokasi di jalan Sarappo Makassar menjual aneka makanan ringan tanpa label tanggal kadaluarsa.

Selain diduga tidak memiliki label tanggal kadaluarsa pada makanan yang dijual, toko King Snack juga memiliki gudang yang disinyalir menjadi tempat menampung makanan ringan dan minuman. Padahal peraturan Wali Kota Makassar tidak boleh ada lagi gudang dalam kota.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu Camat Wajo Puspita Hera mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan yang berada di wilayah tersebut.

“Nanti saya meminta pihak kelurahan di wilayah tersebut untuk melakukan pengecekan dan menurunkan trantib untuk melakukan penyelidikan di toko King Snack,” ucap Hera melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, (2/07/2022).

Hera menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, mengenai izin toko grosir King Snack. Dan mengucapkan terima kasih atas informasinya,”

“Terimah kasih atas informasi teman-teman media dengan temuannya ini”, pungkas Hera kepada awak media. (dn)