MAKASSAR-Kepala Dinas Penataan Ruang kota Makassar Fahyuddin Yusuf, menemukan adanya indikasi pelanggaran pada pendirian bangunan yang di lakukan oleh pihak “Klinik and Beauty House” di jalan Andi Bau Djemma kecamatan Rappocini, kota Makassar.
Siang tadi, Jumat (03/06/2022) Fahyuddin, memerintahkan Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Andi Akhmad Muhajir, untuk melakukan sidak dilokasi tersebut, sekaligus memberikan Surat Peringatan (SP) untuk kedua kalinya, setelah SP yang pertama tidak diindahkan oleh pihak klinik usaha kecantikan tersebut.
Andi Akhmad Muhajir menjelaskan, bahwa pihaknya telah terjun langsung ke lapangan dan menemukan adanya bangunan milik klinik yang melanggar, dan tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sebagai bentuk tindak lanjut, kami membuat surat teguran kedua kepada pihak salon, sekaligus menghimbau untuk tidak mendirikan, dan membongkar bangunannya, karena melanggar, dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Selo, sapaannya. (dn)