“Iya (tanggal) 22 (Juni batas pembongkaran), paling lambat,” ucap dia.
Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, tim Distaru Makassar yang akan turun ke lokasi untuk melakukan pembongkaran.
“Kita kasih waktu hari Rabu, hari Rabu depan. Kalau tidak, ya apa boleh buat, kami ambil tindakan. Kami sesuai dengan SOP,” tegas Fakhyuddin.
Bangunan tersebut sebelumnya sudah disegel Distaru Makassar karena pelanggaran pelanggaran tata ruang dalam hal ini rolling jalan pada 14 Juni lalu. Apalagi pihaknya sudah memberikan teguran ketiga namun tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Iya, (pelanggaran) rolling jalan, kemudian juga ada pertigaan di situ yang masuk di (Jalan) Bonto Lanra. Nah ini kan kalau orang lewat situ, biasa kalau ditutup sampingnya tidak kelihatan,” tandas Fakhyuddin.
Dia mengaku pihaknya akan mengawasi dan menertibkan bangunan lain di Kota Makassar yang dianggap melanggar. Penertiban ini untuk membenahi tata ruang kota.
“Kan sebetulnya kan kita sudah harus menertibkan untuk bisa menata Kota Makassar ini dengan baik,” harapnya.
Sementara Kabid Pengawasan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar Andi Akhmad Muhajir menambahkan, klinik yang berlokasi di Jalan Andi Djemma tersebut telah disegel sejak tanggal 14 Juni lalu. Pihaknya sisa menunggu iktikad baik pemilik klinik untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar.(Dn)