KAREBA.CO.- Kasus dugaan pelanggaran kodek etik profesi Polri yang melibatkan salah seorang Personel Polres Bulukumba dari satuan Narkoba kini telah gelar Jumat ( 4/3/2022).
Petugas dari Propam dan Paminal Polres Bulukumba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemerikasaan terhadap korban, saksi – saksi dan terlapor Bripka AM yang diduga telah menerima uang dari Istri pelaku narkoba yang memohon untuk bantuan penanganan kasus yang menimpa suaminya.
” Hari ini tim Propam Polres Bulukumba telah melakukan gelar perkara terhadap kasus Bripka AM, dihadiri Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK., M.Si, Wakapolres Bulukumba Kompol Umar, S.Sos, M.M, Kabag SDM Kompol H.Syafaruddin dan beberapa pejabat Polres lainnya.
Kesimpulannya seperti disampaikan Kapolres melalui Waka Polres, bahwa dari hasil proses pemeriksaan dan gelar perkara kasus Bripka AM, dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan Propam.
Kapolres Bulukumba melalui Wakapolres Kompok Umar, S.Sos., M.M, menyampaikan terkait kasus Istri pelaku Narkoba menyerahkan uang kepada Bripka AM yang meminta agar kasus suaminya dapat dibantu, namun oleh Bripka AM yang menerima uang tersebut telah mengembalikannya.
Dari kejadian tersebut kata Waka Polres, telah diproses dan hari ini telah digelar perkara oleh Propam Polres Bulukumba dan disimpulkan bahwa kasus tersebut dapat ditingkatkan dari lidik ke sidik.
“ Pak Kapolres, Saya dan beberapa pejabat yang hadir dalam gelar perkara tadi sudah mendengarkan hasil proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Propam Polres Bulukumba dan kesimpulannya bahwa kasusnya dapat ditingkatkan menjadi sidik,” ucap Wakapolres Bulukumba
“ Hari ini juga saya telah perintahkan kepada Propam untuk segera lengkapi berkas pemeriksaan perkaranya dan selanjutnya segera minta saran hukum ke Bidkum Polda Sulsel agar dapat segera disidangkan,” terang Wakapolres Kompol. Umar.-(humas polres)
Editor Suaedy