KAREBA.CO.- Polres Bulukumba melalui unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penyebar sekaligus pemeran pada video mesum yang sempat viral beberapa hari lalu.
Lelaki berinisial MMD, warga Kecamatan Kajang Bulukumba diringkus oleh Personel Unit PPA Polres Bulukumba pada Rabu 16 Maret 2022, pagi kemarin
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, membenarkan pihaknya melalui Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku penyebar video porno atau video mesum yang sempat viral.
“Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin yang bersangkutan telah diamankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video,” Kasat Reskrim
Dijelaskan, yang menyebarkan video tersebut diduga kuat adalah MMD yang tidak lain adalah pemeran pada video itu.
” Terduga diancam dengan tindak pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Bulan dan paling lama 6 tahun dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun,” sebut AKP.Muh.Yusuf
Kemudian terkait motif menyebarkan videonya sendiri, menurut Kasat Reskrim pihaknya akan mendalami lebih.
Sebelumnya video tersebut telah beredar di dunia maya yang menunjukkan adegan hubungan layaknya pasangan suami istri.- ( hms polres )
Editor : SL