Uji Kir Dishub Makassar Semakin Mudah

MAKASSAR – Pengujian kelayakan dari kendaraan secara teknis atau kir di Dinas Perhubungan Kota Makassar sudah semakin mudah dan transparan, karena semua sistem ujinya dengan sistem komputerisasi dan tersistem langsung ke Kementerian Perhubungan.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Abdul Azis, Kamis (17/2/2022) di Gedung Uji Kendaraan Bermotor Dishub Makassar Terminal Daya Jalan Kapasa Raya Makassar.



Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau lazim disebut uji kir ini, kurang lebih 100 kendaraan perhari dengan durasi 6 bulan.

“Itu dari 35 ribu kendaraan yang tercatat berdasarkan alamat domisili yang wajib uji kir. Tapi itu tidak semuanya beroperasi di Makassar,” ungkapnya.

“Jadi tidak serta merta dia lulus laik jalan begitu saja, ada proses pemeriksaan yang dilakukan, mulai dari emisi gas buang, kelayakan chasis, lampu, rem, ketebalan kaca riben itu semua kita uji lalu setelah uji, kendaraan tersebut kami foto dalam gedung uji, apabila tidak di foto dalam gedung uji, maka akan tertolak oleh sistem yang akan dikirim ke Kementerian Perhubungan. Untuk kendaraan itu laik jalan atau tidak ditentukan oleh kementerian, kami di UPTD PKB hanya melakukan uji kir dan data serta hasil dikirimkan ke kementerian untuk mengeluarkan bukti lulus uji kir,” terangnya.

“Sekedar informasi kepada masyarakat, bahwa sejak Januari 2021 kemarin, bukti uji kir tidak memakai buku lagi tapi sudah berganti dengan kartu namanya BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik). Dan dalam satu item BLUE ini ada tiga di dalamnya, yaitu ada kartu, ada sertifikat laik jalan dan ada barcode. Barcode ini dapat di scan oleh masyarakat untuk mengetahui berapa yang dibayarkan untuk uji kirnya, jadi sangat mudah,” ulas Azis.

“Selain itu, uji kir di PKB Dishub Makassar sudah memakai sistem komputerisasi jadi menghindari pungutan liar dan percaloan. Ada yang tanya kepada saya, apakah ditempat bapak ada calo, tegas saya jawab tidak ada, karena mesti kita bedakan calo atau pengurus. Calo itu contohnya, di terminal ada calon penumpang yang ingin naik bus tapi diarahkan naik bus lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan tertentu, itu calo sedangkan pengurus adalah seseorang yang diberi kuasa atau mandat untuk mengurus kendaraan suatu perusahaan dalam melakukan pengujian, jadi itu sangat jelas bedanya,” tambahnya.

“Alhamdulillah, sejak saya di amanahkan menjadi pelaksana tugas di sini, pada tahun 2021 lalu kami di PKB mencapai 96 % dari total target PAD yang dibebankan dan Alhamdulillah lagi pada Januari ini, kami telah melampaui target sebesar 8.64 %,” lanjutnya.

“Kami di UPTD PKB Dishub Makassar, agar masyarakat tahu bahwa kami disini menjalankan 3 fungsi, yaitu fungsi keselamatan, fungsi pelayanan dan fungsi retribusi,” tutupnya. (dn)