MAKASSAR, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kerap menerima pengaduan dari masyarakat saat terjadi banjir.
Pengaduan ini masuk dari masyarat yang belum mengetahui ruas jalan mana yang menjadi kewenangan Pemkot Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Hal yang sama pun terjadi ketika ada kemacetan lalulintas, baik yang disebabkan oleh aksi unjuk rasa ataupun persoalan lainnya.
“Misalnya jalan Perintis Kemerdekaan yang memiliki panjang 12.510 kilometer, ini merupakan jalan nasional, bukan provinsi,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud.
Jalan Urip Sumoharjo yang panjangnya 4.943 kilometer juga diketahui merupakan jalan nasional.
Jalan Andi Pangeran Pettarani dengan panjang 4.370 kilometer pun merupakan jalan nasional juga.
“Umumnya masyarakat hanya tahu jalan yang ada di wilayah Kota Makassar itu adalah wewenang Dishub Makassar,” tambah Iman.
Meski demikian, jika sewaktu-waktu terjadi kemacetan Dihub Makassar pun tetap mengambil tindakan untuk mengurai kemacetan.
“Kami tetap melaksanakan tugas dimanapun meski itu bukan wilayah kewenangan kami ketika masyarakat mengeluhkan kemacetan. Hal ini kami lakukan agar dapat mengurai kemacetan,” jelas mantan Kasatpol PP Kota Makassar tersebut.
Berikut daftar nama jalan yang masuk dalam jalan provinsi:
1. Jl. Ratulangi (2.067 kilometer)
2. Jl. Jend. Sudirman (1.339 kilometer)
3. Jl. Syekh Yusuf (2.457 kilometer)
4. Jl. Tamangapa Raya (3.364 kilometer)
5. Jl. Antang Raya (1.500 kilometer)
6. Jl. Dr. Leimena (2.700 kilometer)
7. Jl. A. Mappainga (1.442 kilometer)
8. Jl. Abdul Kudus (860 kilometer)
TOTAL: 15.729. (DN)