Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta PD Parkir segera turun melakukan penertiban karcis parkir. Banyaknya keluhan warga terakit karcis parkir kendaraan mobil dan motor anggaran tahun 2021. Tapi, diedarkan tahun anggaran 2022.
Direksi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, diminta menertibkan karcis parkir yang sudah kadaluarsa.
Dengan masih banyaknya blok Tiket Parkir Khusus (TJPK) warnah kuning senilai Rp. 5000/satu kali parkir, yang diduga sudah kadaluarsa.
Namun masih digunakan di lapangan oleh Juru Parkir (Jukir). Utamanya di lokasi parkir ditepi jalan depan toko.
Dengan beredarnya tiket Karcis mobil dan motor, tahun anggaran 2021, namun masih digunakan tahun anggaran 2022. Tidak boleh ada pembiaraan.
Artinya, jangan sampai uang di pungutnya senilai Rp. 5000 / 1 kali parkir kendaraan mobil dan Karcis Parkir Motor senilai Rp 3000, tidak masuk di pundi-pundi pada pendapatan asli daerah Pemkot Makassar.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemkot Makassar meminta perusahaan segera turun melakukan pemantauan terkait soal masih beredarnya Karcis Parkir tahun anggaran 2021, masih di gunakan tahun 2022.
PD Parkir Makassar Raya mensidak puluhan jukir yang dianggap masih menggunakan karcis kadaluarsa tahun 2021 di beberapa lokasi.
Menurut Penjabat Dewan Direksi, Andi Fadly Ferdiansyah mengatakan, kegiatan ini untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya karcis 2021 yang beredar di lapangan.
“Hari ini kami turunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang di pimpin langsung oleh Kabag Pengelolaan untuk melakukan sidak. Sehingga memang ada beberapa yang didapatkan masih memegang karcis 2021.
“Olehnya, kami tarik dan mengganti dengan karcis baru tahun anggaran 2022 melalui kolektor masing – masing,“ tegasnya.